"Iya dong, kita kan ada tahapannya, prioritas bukan keluarga (anggota DPRD)," kata Ariza dalam keterangan suara, Rabu (3/3/2021).
Untuk dicatat, pemerintah pusat jauh-jauh hari telah mengeluarkan petunjuk teknis mengenai vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Salah satu yang diatur adalah kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid-19.
Setelah para tenaga kesehatan yang divaksin pada tahap 1, lapisan masyarakat yang berhak mendapat vaksinasi Covid-19 tahap kedua adalah petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum.
Kemudian, petugas pelayanan publik yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, tenaga pendidik, pedagang di pasar, wartawan, pelaku UMKM, pekerja transportasi publik, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kelompok usia lanjut berusia di atas 60 tahun juga menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2.
(Reporter : Singgih Wiryono / Editor : Nursita Sari, Egidius Patnistik, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.