JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021), tak dihadiri oleh tim pengacara.
Tim pengacara Rizieq menolak untuk mengikuti jalannya sidang karena hanya sebagian pengacara saja yang diizinkan masuk.
Sementara belasan pengacara lainnya tertahan di luar gerbang pagar PN Jakarta Pusat.
Akhirnya, Rizieq menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
"Jadi kosong, hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," kata Alamsyah saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat.
Baca juga: Polisi dan Tim Pengacara Rizieq Shihab Saling Dorong di Depan PN Jaktim
Alamsyah mengatakan, ia dan dua pengacara lainnya, yakni Munarman dan Kurnia memang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan.
Namun, mereka mempertanyakan langkah polisi yang melarang belasan pengacara lainnya untuk masuk.
Mereka lalu meminta PN Jaktim membuat surat pernyataan tertulis yang menjelaskan soal larangan pengacara untuk memasuki gedung pengadilan.
"Kita minta tolong bikin surat, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.
Akhirnya, pengacara Rizieq kompak tak masuk ruang sidang dan tak mengikuti jalannya pengadilan.
"Silakan saja berlangsung tanpa pengacara," kata Alamsyah yang lalu meninggalkan PN Jaktim dengan mobil Toyota Alphard hitam.
Meski tak dihadiri pengacara, sidang dakwaan terhadap Rizieq Shihab tetap berjalan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab meninggalkan persidangan yang digelar secara online.
Rizieq bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.
Baca juga: Rizieq Shihab Marah Ingin Walkout dari Sidang Online, Hakim Tak Izinkan
Ia tidak dibawa ke Gedung PN Jaktim, namun tetap berada di Gedung Mabes Polri, Jakarta, lokasi penahanannya.