JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyusun protokol kesehatan yang akan diterapkan pelaku usaha karaoke jika beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan tersebut disusun sehubungan dengan rencana diperbolehkannya karaoke kembali beroperasi.
Penetapan protokol kesehatan tersebut disimulasikan anggota Asphija di Karaoke 108, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, sebelum buka yang pasti kami (pengusaha karaoke) melakukan kesiapan manajemen, seluruh karyawan akan dites PCR Covid-19," kata Hanna Suryani, ketua Asphija, Jumat.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pemprov Masih Pelajari Pembukaan Karaoke
Persiapan manajemen mencakup disterilkannya seluruh karaoke menggunakan disinfektan.
"Kami sterilisasi tempat usaha, semprot, cek sirkulasi udara karena karaoke kan indoor, sirkulasi harus bagus," lanjut Hanna.
"Penyemprotan disinfektan terhadap seluruh barang yang akan dipakai, sampai peralatan minum dan makan," imbuhnya.
Tempat karaoke juga wajib difasilitasi air purifier.
"Setelah semua siap, baru kami akan melatih karyawan jadi tim satgas covid-19 mandiri, itu akan dapat bimbingan satgas covid-19 pusat dan BNPB pusat," kata Hanna.
Pengunjung karaoke juga diwajibkan mematuhi sejunlah protokol kesehatan.
"Pengunjung akan swab antigen Covid-19, kalau hasilnya negatif boleh masuk," lanjut Hanna.
Pengunjung yang memiliki surat hasil tes antigen Covid-19 maupun tes PCR yang masih berlaku akan diperbolehkan masuk.
"Jadi, nanti ada booth tes antigen, managemen akan menyediakan tenaga kesehatan di bawah arahan dinas kesehatan, atau karyawan kita dilatih untuk bisa melakukan tes antigen," tambahnya.
Setelah melakukan tes, suhu tubuh pengunjung akan diukur menggunakan thermogun.
Pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke karaoke.