Di dalam ruang karaoke, satu orang pengunjung diperlengkapi dengan empat buah masker microphone.
"Nanti kalau microphone-nya ganti yang pakai, harus diganti juga masker microphone-nya," kata Hanna.
Jarak antarpengunjung dalam ruangan juga harus dijaga.
Sementara untuk pembayaran, terdapat dua skema yang dapat dilakukan pengunjung.
"Opsi pertama pembayara di kasir nanti akan dipasang akrilik di depan kasir, atau kedua waiter masuk ke dalam ruangan karaoke membawa mesin pembayaran," ujar Hanna.
Pembayaran sendiri diharapkan dilakukan secara non-tunai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tengah menyiapkan pemberian izin operasional karaoke di Ibu Kota.
Rencana Pemprov DKI membuka usaha karaoke di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Disparekraf DKI saat ini masih menyusun protokol kesehatan (prokes) yang tepat agar usaha karaoke di Jakarta bisa kembali berjalan di masa pandemi Covid-19. Prokes tersebut tak hanya diperuntukkan pelaku usaha, tetapi juga pelanggan karaoke di Jakarta.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi.
"Salah satunya (persyaratan) kami sarankan seperti itu, atau dia beli alat GeNose misalnya, atau (pelanggan) yang (boleh) masuk dulu (ke tempat karaoke) sebelumnya sudah dites (Covid-19)," kata Bambang, Jumat lalu.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif mendukung wacana Pemprov DKI membuka usaha karaoke yang telah tutup sejak April 2020.
Syarif menyarankan agar Pemprov DKI memasukkan kewajiban pelanggan memakai masker saat bernyanyi dalam prokes yang nantinya diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.