Lalu, masyarakat juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA). Setelah itu, klik 'Submit'.
Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon.
Akun pun dapat langsung dipergunakan.
Permohonan pencetakan KK
Setelah diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password, warga akan langsung terhubung pada beranda.
Berikut langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan pencetakan KK:
- Pilih menu 'Pencetakan KK'
- Klik menu 'Tambah Permohonan' berwarna hijau di sisi kanan atas.
- Periksa data KK apakah telah sesuai, lalu klik menu 'Selanjutnya' berwarna biru pada sisi kanan bawah.
- Checklist bagian 'Dokumen Persyaratan' yang dibutuhkan.
- Klik 'Browse' berwarna hijau untuk memasukkan dokumen yang dibutuhkan yang tersimpan di komputer, lalu klik 'Upload'.
- Pilih menu 'Service Point' dan 'Tanggal' jadwal pengambilan dokumen, lalu klik 'Kirim Permohonan Jadwal'.
- Bila ada pesan bertuliskan 'Permohonan jadwal berhasil terkirim', maka data pemohon sudah siap diproses pihak Dukcapil Jakarta.
Setelah pengajuan permohonan selesai, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
- Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
- Dokumen sudah bisa diakses. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.
"(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.