JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.
Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen pnting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.
Meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah.
Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.
Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga
Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Pendaftaran Cetak KK dan Akta secara Mandiri Bisa lewat Situs Web Dukcapil Daerah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.
"(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Cara Mengganti E-KTP Setelah Pindah Domisili
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi.
Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.