JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Damis mengatakan, penyandang disabilitas termasuk salah satu kelompok rentan. Namun, mereka memiliki hak hukum yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
"Oleh karena itu, kita harus menyiapkan infrastruktur karena mereka orang yang berhak mendapat akses keadilan dan layanan yang baik," kata Damis usai meresmikan sarana dan prasarana untuk disabilitas, di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Hakim hingga Panitera PN Jakpus Terpapar Covid-19
Sarana dan prasarana yang diresmikan meliputi ubin pemandu untuk tunanetra, pengeras suara di meja layanan, hingga akses ke toilet yang ramah untuk disabilitas.
Damis mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana ini diselesaikan secara tepat waktu dengan pembiayaan dari PN Jakpus, tanpa bantuan anggaran dari pihak mana pun.
Nantinya, warga sipil disabilitas dapat mengakses seluruh layanan, termasuk persidangan di PN Jakarta Pusat secara mandiri.
Muklas (27), salah satu warga disabilitas asal Sumur Batu, Kemayoran, mengaku sangat terbantu dengan sarana dan prasarana yang diberikan di PN Jakarta Pusat.
Muklas datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengajukan perubahan nama dalam akte kelahiran anaknya karena terdapat kesalahan dalam pengejaan nama.
"Bagus pelayanannya, aksesnya juga cukup memuaskan dari layanan pegawainya, jalannya dan infrastrukturnya," kata Muklas.
Ia berharap PN Jakarta Pusat dapat meningkatkan layanan disabilitas dengan mencetak buku atau lembaran informasi dalam huruf braille untuk memudahkan tunanetra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.