Sementara itu, sejumlah wartawan mengaku kecewa terkait pelarangan wartawan untuk masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Salah satu wartawan dari Pikiran Rakyat, Riski mengatakan kedatangan wartawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini sia-sia.
“Percuma lah kita udah dateng-dateng ke PN enggak bisa masuk, bahaimana masyarakat mau dapat informasi kalau enggak bisa masuk ke dalam utnuk meliput. Padahal sidang terbuka untuk umum,” ujar Riski kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021) siang.
Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Ada Sidang Rizieq, Pintu Gerbang PN Jaktim Dijaga Ratusan Polisi
Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Setelah Marah-marah, Rizieq Shihab Akhirnya Diizinkan Hakim untuk Sidang Tatap Muka
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.