Arief berujar, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari peraturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.
Kata dia, pihaknya juga baru mendengar pengumuman tersebut melalui pemberitaan media massa.
"Pak Menteri baru mengumumkan, apalagi mudik Lebaran (2021) masih lama, masih 1,5 bulan lagi," papar Arief melalui sambungan telepon, Jumat.
Baca juga: Pedagang Takjil di Kota Tangerang Diizinkan Jualan Selama Ramadhan, tapi Diawasi Satpol PP
"Jadi, artinya ya mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik karena dengan tujuan yang baik," imbuh dia.
Politikus Demokrat itu menuturkan, bila pemerintah pusat sudah menetapkan juklak dan juknis, maka Pemerintah Kota Tangerang akan langsung menerapkannya.
Meski demikian, Arief mengaku hendak mengkaji ulang beberapa aturan yang diterapkan saat mudik Lebaran 2020.
Salah satunya, yakni pemeriksaan protokol kesehatan bagi pengendara kendaraan yang melewati jalur keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang.
"Ya nanti kami kajilah karena masih menunggu pelaksanaan dari pemerintah pusat ya," tutur dia.
Arief menambahkan, pemerintah pusat baru memberikan pengumuman terkait dilarangnya mudik Lebaran 2021 secara umum, belum rinci.
Baca juga: Jaga Kondusivitas Kota Tangerang Selama Ramadhan, 503 Personel Satpol PP Dikerahkan
Tujuan pengumuman itu, menurut Arief, agar masyarakat Indonesia tidak membeli tiket untuk mudik Lebaran 2021 mendatang.
"Ini kan mungkin ditunjukan jauh-jauh hari biar enggak beli tiket gitu kan," kata dia.
"Apapun keputusannya, pemerintah mempertimbangkan banyak akseslah untuk kepentingan yang lebih luas," imbuh Arief.
Adapun pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.