TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik adanya aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan mendukung aturan tersebut.
"Ya sudah. Kan saya juga pemerintah, ya melaksanakan," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2021).
Ia menyatakan, pemerintah pusat akhirnya menerapkan aturan tersebut berkaca dari angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang pasti melonjak setelah libur panjang.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM
Menurut dia, herd immunity yang terbentuk di masyarakat Indonesia juga belum maksimal.
"Saya pikir, pemerintah pusat tentu dengan berbagai pertimbangan, berharap masyarakat juga bijak menyikapinya," papar dia.
"Bahwa ini semua demi kebaikan masyarakat," imbuhnya.
Arief berujar, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari peraturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.
Kata dia, pihaknya juga baru mendengar pengumuman tersebut melalui pemberitaan media massa.
"Pak Menteri baru mengumumkan, apalagi mudik Lebaran (2021) masih lama, masih 1,5 bulan lagi," papar Arief.
"Jadi, artinya ya mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik karena dengan tujuan yang baik," imbuh dia.
Baca juga: Ingatkan ASN di Kota Tangerang Tak Mudik Lebaran 2021, Wali Kota: Ada Sanksi bagi Pelanggar
Politikus Demokrat itu menuturkan, bila pemerintah pusat sudah menetapkan juklak dan juknis, maka Pemerintah Kota Tangerang akan langsung menerapkannya.
Meski demikian, Arief mengaku hendak mengkaji ulang beberapa aturan yang diterapkan saat mudik Lebaran 2020.
Salah satunya, yakni pemeriksaan protokol kesehatan bagi pengendara kendaraan yang melewati jalur keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang.
"Ya nanti kami kajilah karena masih menunggu pelaksanaan dari pemerintah pusat ya," tutur dia.
Arief menambahkan, pemerintah pusat baru memberikan pengumuman terkait dilarangnya mudik Lebaran 2021 secara umum, belum rinci.
Baca juga: Pedagang Takjil di Kota Tangerang Diizinkan Jualan Selama Ramadhan, tapi Diawasi Satpol PP
Tujuan pengumuman itu, menurut Arief, agar masyarakat Indonesia tidak membeli tiket untuk mudik Lebaran 2021 mendatang.
"Ini kan mungkin ditunjukan jauh-jauh hari biar enggak beli tiket gitu kan," kata dia.
"Apapun keputusannya, pemerintah mempertimbangkan banyak akseslah untuk kepentingan yang lebih luas," imbuh Arief.
Arief mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di wilayah Kota Tangerang agar tidak mudik Lebaran 2021.
Dia mengatakan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.
"Biasanya kalau ASN enggak melaksanakan (aturan dilarang mudik), ada sanksinya," ungkap Arief, Minggu (28/3/2021).
Meski demikian, dia menyatakan, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dan petunjuk teknis soal larangan ASN untuk mudik Lebaran 2021.
"Ya sesuai petunjuk teknisnya. Kalau udah jadi, ya harus melaksanakan. Apalagi ASN, ASN kan pegawai pemerintah," ujar Arief.
Arief berujar, ASN di Kota Tangerang juga dilarang mudik Lebaran pada 2020.
Baca juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Sahur dan Buka Puasa di Rumah Masing-masing
Ia lantas mengeklaim, tak ada satu pun ASN yang mudik Lebaran 2020.
Kata Arief, kebanyakan ASN di kota tersebut mengambil libur atau cuti beberapa saat setelah Lebaran.
"Setahu saya sih enggak ada (ASN mudik) karena mereka terpaksa mengunjungi keluarga, izin pamit, di bulan-bulan setelahnya," papar politikus Demokrat tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, para ASN tersebut kembali ke kampungnya bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Mereka berangkat ke kampung masing-masing untuk mengunjungi keluarga yang sakit atau ada salah satu kerabat yang meninggal.
"Orang di kampung tahulah, mereka juga takut Covid-19. Orang dari kota justru bawa virus corona," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.