Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Bandingkan Kerumunan Petamburan dengan Acara Presiden, Jaksa: Tidak Tepat

Kompas.com - 30/03/2021, 12:16 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa Rizieq Shihab. Tanggapan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

"Eksepsi Rizieq pada halaman 64 bagian pendahuluan, pada paragraf satu menyampaikan keprihatinan dan menganggap dakwaan JPU penuh fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa dan sahabat-sahabat terdakwa yang ditahan bersama terdakwa di Rutan Mabes Polri," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, dalam eksepsi, Rizieq juga membanding-bandingkan orang lain yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Merasa Dihalangi Masuk, Tim Kuasa Hukum Rizieq Cekcok dengan Polisi

"Membanding-bandingkan orang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden," ucap jaksa.

"Akan tetapi, terdakwa menganggap kepolisian begitu sigap, penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," lanjut jaksa.

Jaksa menganggap, pernyataan terdakwa tidaklah tepat.

"Dan hanya menonjolkan dan menampilkan kegiatan Maulid Nabi, padahal selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.

Baca juga: Geledah Terduga Teroris di Condet, Polisi Temukan Atribut dan Kartu Anggota FPI

"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.

PN Jakarta Timur akan melanjutkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang yakni penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.

Adapun eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu.

"Sidang besok untuk perkara nomor 221, 222, 223, dan 226," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com