Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 154 WNA Sepanjang 2020

Kompas.com - 30/03/2021, 13:04 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat telah mendeportasi 154 warga negara asing sepanjang 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam dalam rapat tim pengawasan orang asing di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

"Di tahun 2020, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 orang asing se-Jakarta Pusat," kata Goddam seperti dilansir Antara.

Godam menjelaskan bahwa selama pandemi, pihaknya tidak lagi mengawasi orang asing secara beramai-ramai untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Buron Interpol Asal Korea Selatan Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Pengawasan dilakukan berkolaborasi dengan instansi khusus terkait, misalnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) jika pelanggaran hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Godam menambahkan, selama pandemi, tidak dilakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing.

Ini mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses pesawat udara bagi orang asing bisa kembali ke negara asalnya.

"Dalam situasi seperti ini, transportasi khususnya udara sangat terbatas sehingga memungkinkan orang asing tidak kembali ke negaranya, padahal izin tinggalnya sudah habis," kata Godam.

Baca juga: Gunakan Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan merinci, saat ini orang asing di Jakarta Pusat berjumlah 956 orang untuk pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), 5.629 orang untuk pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan 485 orang untuk pemegang izin tinggal tetap (ITAP).

Menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun.

Sebab, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'.

Baca juga: Fakta Pengguna Visa Elektronik Palsu, Kasus Perdana hingga Upaya Imigrasi Kejar Pembuat

Kebijakan ini memungkinkan WNA tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk memperpanjang visa atau dokumen izin tinggal.

"Artinya yang bersangkutan tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com