JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat telah mendeportasi 154 warga negara asing sepanjang 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam dalam rapat tim pengawasan orang asing di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
"Di tahun 2020, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 orang asing se-Jakarta Pusat," kata Goddam seperti dilansir Antara.
Godam menjelaskan bahwa selama pandemi, pihaknya tidak lagi mengawasi orang asing secara beramai-ramai untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Buron Interpol Asal Korea Selatan Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Pengawasan dilakukan berkolaborasi dengan instansi khusus terkait, misalnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) jika pelanggaran hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Godam menambahkan, selama pandemi, tidak dilakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing.
Ini mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses pesawat udara bagi orang asing bisa kembali ke negara asalnya.
"Dalam situasi seperti ini, transportasi khususnya udara sangat terbatas sehingga memungkinkan orang asing tidak kembali ke negaranya, padahal izin tinggalnya sudah habis," kata Godam.
Baca juga: Gunakan Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan merinci, saat ini orang asing di Jakarta Pusat berjumlah 956 orang untuk pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), 5.629 orang untuk pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan 485 orang untuk pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
Menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun.
Sebab, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'.
Baca juga: Fakta Pengguna Visa Elektronik Palsu, Kasus Perdana hingga Upaya Imigrasi Kejar Pembuat
Kebijakan ini memungkinkan WNA tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk memperpanjang visa atau dokumen izin tinggal.
"Artinya yang bersangkutan tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.