JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria bernama Ari, sebagai tersangka kasus pencurian interior dan material berharga di rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 / 27 RT 04/RW 04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ari merupakan otak dari pencurian. Penangkapan dilakukan Minggu (28/3/2021) kemarin.
"A ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, kebetulan dia sembunyi di ruang sekuriti," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Menurut Ady, Ari bersembunyi di ruangan sekuriti sebab berdekatan dengan rumah kawannya yang ada di sekitar situ.
Dari kejadian, A mengaku berhasil mengumpulkan Rp 19 juta.
Baca juga: Rumah Kosong di Kedoya Dibongkar Selama Satu Bulan
Uang tersebut digunakannya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta membayar biaya tunggakan kontrakan Ari selama enam bulan.
Peristiwa itu bermula saat Ari yang juga merupakan warga Kedoya, melihat ada spanduk 'dijual' terpasang di depan rumah mewah tersebut.
Saat A memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.
Pagar rumah memiliki tinggi kurang lebih dua meter. Di atas pagar tersebut ada kawat berduri.
"Dia lompat pagar, masuk pintu utama, dia congkel pintu," kata Ady.
Saat masuk ke dalam, Ari menemukan kelompok kunci yang ada di rumah tersebut.
"Kemudian tersangka A mengganti gembok yang ada di depan itu dimaksudkan supaya tidak menimbulkan kecurigaan," jelas Ady.
Baca juga: Dalang Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Ganti Kunci Gembok agar Tak Dicurigai
Usai memantau dan mengganti kunci, A menawarkan barang-barang dan material rumah yang ada kepada seorang tersangka lain berinisial H (sebelumnya ditulis S).
"Yang bersangkutan menawarkan perlengkapan rumah yang ada dengan menyampaikan 'kalau mau ambil kayu, furnitur, saniter bisa langsung ambil sendiri karena masih menempel di rumah'," kata Ady.
"Kemudian H memberi obyekan atau order ini kepada pengepul barang bekas, yaitu saudara ND yang sudah kita periksa," imbuhnya.