Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Intip Korban Sedang Mandi, Kakek di Pademangan Cabuli Cucunya 8 Kali

Kompas.com - 05/04/2021, 17:02 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek di Pademangan Jakarta Utara berinisial TS (54), tega mencabuli cucunya sendiri, KO, yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menuturkan, kejadian itu bermula ketika TS kerap mengintip korban yang sedang mandi.

Berdasarkan pengakuan TS, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali.

Baca juga: Kakek di Pademangan Mengaku Sudah 8 Kali Cabuli Cucunya

"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak delapan kali," kata Guruh di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi. Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban. Kemudian dilakukan pencabulan," lanjutnya.

Guruh menyebut, TS juga mengancam akan membunuh korban apabila korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada ibu dan neneknya.

Baca juga: Korban Pencabulan oleh Kakek di Pademangan Diancam Akan Dibunuh jika Melapor

Pada Senin 22 Maret korban mengalami kejang-kejang, dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Korban sempat menjalani perawatan, namun meninggal dunia pada 30 Maret 2021 karena infeksi pada organ vital yang menyebabkan kondisi kesehatannya terus memburuk.

Pihak rumah sakit kemudian menghubungi pihak kepolisian karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana terhadap korban.

Baca juga: Cucu yang Dicabuli Kakek di Pademangan Meninggal karena Infeksi Organ Vital

Kemudian, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com