JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih memperbolehkan warga untuk berjualan takjil selama bulan Ramadhan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, warga boleh berjualan takjil dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Ya jualan takjil kan selama ini memang boleh. Emang enggak boleh?," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Kapasitas Masjid hingga Durasi Tausiah Dibatasi
Riza juga mengimbau warga tidak berkerumun saat berjualan takjil. Selain itu, warga diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan ketika berjualan.
Pemprov DKI juga mengizinkan warga menggelar buka puasa bersama di restoran selama bulan Ramadhan.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya dalam diskusi virtual.
Menurut Gumilar, warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak selama buka bersama berlangsung.
Baca juga: Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan
"Sebenarnya kalau buka bersama itu tidak ada masalah karena memang waktunya juga masih dalam rangka operasional restoran," ucap Gumilar, Senin (5/4/2021).
"Masalah protokol kesehatannya yang harus benar-benar diterapkan, yang harus dijaga tetap kondisi social distancing," tambahnya. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pandemi Covid-19, Wagub DKI Izinkan Masyarakat Jualan Takjil Selama Bulan Puasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.