Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Fasilitas Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya

Kompas.com - 07/04/2021, 20:49 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka vaksinasi Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik Provinsi DKI Jakarta di fasilitas kesehatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Akun Instagram resmi Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki Rabu (7/4/2021) menyatakan, yang masuk sasaran vaksinasi tenaga pendidik adalah:

  1. Guru dan karyawan sekolah
  2. Tenaga pengawas sekolah
  3. Tenaga penilik sekolah
  4. Pegawai dalam struktural Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan.

Sekolah yang dimaksud meliputi jenjang:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), (TK/RA/Kelompok Bermain/sederajat)
  2. Pendidikan Dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat)
  3. Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA/MAK/sederajat)

Baca juga: 9.828 Guru dan Tenaga Pendidik di Tangsel Belum Divaksinasi Covid-19

Sebelum datang ke fasilitas kesehatan untuk divaksinasi, mereka yang akan divaksinasi, yaitu tenaga pendidik dan guru, harus memastikan sudah mendapat undangan vaksinasi Covid-19 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tenaga pendidik kemudian diminta datang ke fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan di dalam undangan dengan membawa KTP dan undangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah divaksinasi, dilakukan penjadwalan dosis kedua pada tenaga pendidik.

Bila belum mendapat undangan

Untuk tenaga pendidik atau guru yang tidak mendapat undangan diminta untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah atau Satlak Pendidikan Kecamatan.

Tenaga pendidik atau guru yang belum mendapat undangan berhak menanyakan undangan vaksinasi berikut jadwal dan lokasi vaksinasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

Adapun alur pendataan dan pelaksanaan vaksinasi guru dan tenaga pendidik dimulai dari Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Pusdatikom) Dinas Pendidikan melalui pendataan dan validasi data guru dan tenaga pendidik yang akan diberikan ke Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta untuk dimasukan ke sistem Pcare Vaksin melalui Pusdatin Kemenkes RI.

Setelah data masuk, Dinas Kesehatan akan menyiapkan sentra vaksin atau fasilitas kesehatan dan melaporkan ke Dinas Pendidikan terkait kesiapan vaksinasi.

Dinas Pendidikan kemudian meneruskan informasi dengan memberikan undangan berisi nama penerima vaksin, lokasi vaksinasi, dan jadwal vaksinasi.

Peserta yang sudah mendapat undangan kemudian bisa langsung divaksinasi sesuai jadwal dan tempat yang sudah tertera di surat undangan vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com