Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menggerebek satu unit di apartemen tersebut dan membekuk DF.
Kemudian, polisi menemukan AC di salah satu kamar bersama seorang saksi berinisial Y.
AC, yang masih duduk di kelas 5 SD, telah berada di kamar apartemen itu sejak Kamis sore.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.
Setelah melakukan penelusuran, polisi mendapati bahwa korban di bawah umur berdasarkan kartu keluarga (KK) AC.
Dari KK itu, AC diketahui berasal dari Jawa Barat. Dia ke Jakarta setelah diperdaya DF.
Menurut pengakuan korban, DF menjanjikannya banyak uang dengan mengajaknya ke dunia prostitusi.
Kini, DF telah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Baca juga: Dua Jam Sekolah Tatap Muka yang Mengobati Kerinduan...
Sang muncikari dijerat Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya dan menjalani pemulihan psikologis di bawah pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Gerald Leonardo Agustino / Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp450 Ribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.