JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap DF (27) selaku muncikari.
Berkat penangkapan tersebut lah seorang anak berusia 12 tahun berinisial AC batal melayani tiga pelanggan.
Baca juga: Blokade Akses Warga Lagi-lagi Terjadi di Kota Tangerang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya praktik prostitusi.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ujar Guruh, Rabu (7/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Korban AC, disebutkan Guruh, ditawarkan ke pria hidung belang sebesar Rp 450.000.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450.000," sambung Guruh.
Dari tarif yang dipasangnya, DF mengambil keuntungan sebesar Rp 150.000. Sisanya ia berikan ke korban.
Guruh menguraikan, DF menggunakan aplikasi MiChat untuk memasarkan AC.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, DF membuat akun yang untuk AC di aplikasi tersebut. Dia pun mengunggah foto-foto korban.
Akan tetapi, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun. Dia juga memalsukan nama korban dengan inisial 'T'.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," beber Guruh.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambungnya.
Polisi menggagalkan praktik prostitusi tersebut pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading diinfokan mengenai AC ditawarkan oleh seseorang di Apartemen Gading Nias.
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Koboi Duren Sawit, Mengaku Takut hingga Tolong Korban
Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menggerebek satu unit di apartemen tersebut dan membekuk DF.
Kemudian, polisi menemukan AC di salah satu kamar bersama seorang saksi berinisial Y.
AC, yang masih duduk di kelas 5 SD, telah berada di kamar apartemen itu sejak Kamis sore.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.
Setelah melakukan penelusuran, polisi mendapati bahwa korban di bawah umur berdasarkan kartu keluarga (KK) AC.
Dari KK itu, AC diketahui berasal dari Jawa Barat. Dia ke Jakarta setelah diperdaya DF.
Menurut pengakuan korban, DF menjanjikannya banyak uang dengan mengajaknya ke dunia prostitusi.
Kini, DF telah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Baca juga: Dua Jam Sekolah Tatap Muka yang Mengobati Kerinduan...
Sang muncikari dijerat Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya dan menjalani pemulihan psikologis di bawah pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Gerald Leonardo Agustino / Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp450 Ribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.