DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali melarang kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 2021 seiring dengan pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk yang diteken pada Rabu (7/4/2021). Aturan tersebut seperti Ramadhan tahun 2020.
"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," tulis Idris dalam surat edaran itu.
Baca juga: Wali Kota Depok Izinkan Shalat Tarawih di Masjid dan Mushala, Ini Aturannya
Meskipun demikian, Idris tak menjelaskan lebih jauh perihal pengawasan agar kegiatan buka bersama tidak dilakukan di Depok.
Selain melarang buka puasa bersama, pada Ramadhan 2021, Idris juga mengizinkan pesantren kilat hanya digelar secara daring serta meniadakan kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling.
Shalat tarawih berjemaah di masjid dan mushala diizinkan namun dengan sejumlah syarat, seperti pembatasan kapasitas 50 persen, perlengkapan ibadah menggunakan milik masing-masing.
Baca juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, Polisi Larang SOTR hingga Buat Penyekatan
Selain itu, diimbau untuk membatasi durasi ceramah, bacaan surat, hingga tidak bersalaman.
"Kegiatan ibadah di masjid atau mushala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Idris.
Pemerintah Kota Depok mencatat 176 kasus baru Covid-19 per kemarin dan seorang pasien meninggal.
Jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat di Depok mencapai 1.807 orang saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.