JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Harapan Kita (YHK) buka suara terkait keputusan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Sekretaris YHK Tri Sasangka Putra Ismail mengatakan, yayasan tidak pernah membebani anggaran pemerintah atau melakukan swakelola TMII secara mandiri.
Pasalnya, menurut Tri, pengelolaan TMII diserahkan ke YHK pada 1975. Namun, pada 2010, Sekretariat Negara memproses balik nama sertifikat hak pakai dari YHK menjadi atas nama Presiden Republik Indonesia atas tanah TMII seluas 146,7704 hektar.
Baca juga: Peristiwa Berdarah di Balik Pembangunan TMII
Dalam mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita menyebut ada tata kelola keuangan yang dilakukan melalui proses audit secara otonomi di antaranya membentuk unit pengelola, pengurusan SDM, dan pemeliharaan.
Proses audit juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan pelestarian TMII selalu ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita sebagai suatu bentuk kontribusi negara sesuai Keppres Nomor 51 tahun 1977,” ucap Tri, Minggu (11/4/2021), dilansir dari Warta Kota.
Baca juga: Polemik TMII, Digugat Perusahaan Singapura hingga Diambil Alih Negara karena Terus Merugi
Lebih lanjut, Yayasan Harapan Kita akan bersikap kooperatif untuk menuntaskan proses transisi pengelolaan TMII. Pemerintah telah menetapkan jangka waktu tiga bulan sebagai masa transisi pengelolaan TMII.
“Kami juga akan menyambut tim dari Sekretariat Negara sekaligus tim transisi yang kami juga sudah dapatkan SK-nya itu, termasuk perundingan dalam batas waktu yang telah ditetapkan selama masa tiga bulan itu,” kata Tri.
Baca juga: Ajaran Lia Eden Disebut Sesat, Mulai dari Halalkan Babi hingga Izinkan Shalat Dua Bahasa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.