Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 18 Tahun Kendalikan Bisnis Prostitusi di Apartemen di Bogor

Kompas.com - 12/04/2021, 18:27 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Bisnis prostitusi itu dikendalikan oleh seorang gadis berusia 18 tahun berinisial DA dari sebuah apartemen.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Dhoni Erwanto mengatakan, DA berperan sebagai muncikari atau penyedia perempuan-perempuan pekerja seks komersial (PSK). PSK yang ditawarkan DA masih berusia belasan tahun atau anak baru gede (ABG).

Dalam menjalankan praktik itu, DA menjadikan Apartemen Bogor Valley sebagai sarang prostitusinya.

Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen, Wagub DKI Pertimbangkan Beri Sanksi kepada Pengelola

Dhoni mengungkapkan, DA menawarkan gadis-gadis ABG secara online, yaitu lewat media sosial Facebook. Tarif yang dipatoknya sebesar Rp 700.000 sekali kencan.

“Jadi sekali berhubungan itu Rp 700 ribu. Di mana pembagian uangnya Rp 500 ribu buat si wanita (PSK), sisanya Rp 200 ribu buat muncikari,” kata Dhoni, Senin (12/4/2021).

Selain DA, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FY (20). Dalam kasus itu, FY berperan sebagai penyewa kamar apartemen.

Dhoni menjelaskan, FY menyewakan kamar apartemennya seharga Rp 150.000 per hari. Dalam sepekan, kamar tersebut bisa digunakan oleh PSK untuk melayani 10 orang pria hidung belang.

Dalam sebulan, FY mendapatkan uang Rp 3 juta. Uang tersebut didapatkannya dari biaya sewa apartemen.

"Jadi DA dan FY ini saling bekerjasama sama. Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama dua bulan," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit handphone, dan satu plastik minuman keras.

"Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang RI, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com