JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap DF (27) selaku muncikari.
Berkat penangkapan tersebut lah seorang anak berusia 12 tahun berinisial AC batal melayani tiga pelanggan.
Baca juga: Blokade Akses Warga Lagi-lagi Terjadi di Kota Tangerang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya praktik prostitusi.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ujar Guruh, Rabu (7/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Korban AC, disebutkan Guruh, ditawarkan ke pria hidung belang sebesar Rp 450.000.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450.000," sambung Guruh.
Dari tarif yang dipasangnya, DF mengambil keuntungan sebesar Rp 150.000. Sisanya ia berikan ke korban.
Guruh menguraikan, DF menggunakan aplikasi MiChat untuk memasarkan AC.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, DF membuat akun yang untuk AC di aplikasi tersebut. Dia pun mengunggah foto-foto korban.
Akan tetapi, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun. Dia juga memalsukan nama korban dengan inisial 'T'.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," beber Guruh.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambungnya.
Polisi menggagalkan praktik prostitusi tersebut pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading diinfokan mengenai AC ditawarkan oleh seseorang di Apartemen Gading Nias.
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Koboi Duren Sawit, Mengaku Takut hingga Tolong Korban