JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Komisi D DPRD DKI memberikan sejumlah rekomendasi mengenai revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Menurut Taufik, zonasi pemanfaatan ruang untuk pusat pelayanan publik seperti rumah sakit dan sekolah tidak boleh dibatasi.
"Iya dilepas saja. Kan enggak mungkin orang bikin sekolah 50 lantai. Pasti dia mikir siapa mau sekolah, itu kira-kira. Kemudian rumah sakit. Rumah sakit masak di daerah tertentu kita mesti ke rumah sakit, rumah sakit perlunya di mana ya biar saja," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Pembahasan Revisi Perda Tata Ruang Jakarta Ditargetkan Rampung Mei
Fokus lain yang menjadi pembahasan adalah pemanfaatan ruang laut, termasuk dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D.
Taufik menyatakan, jumlah substansi yang direvisi sebanyak 19 persen. Dia menjelaskan, proses pembahasan perda sudah melalui tiga kali rapat umum dengar pendapat umum (RDPU). Menurutnya, pembahasan perubahan perda ditargetkan rampung akhir Mei 2021.
"Sudah RDPU, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai kepentingan. (Target selesai) Mei," ujar Taufik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta ingin mempecepat penyelesaian revisi Perda RDTR-PZ. Bila revisi mengenai RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, hal itu akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali terhadap peraturan-peraturan yang sudah dibuat kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto
Heru menambahkan, jika revisi ini tidak segera dirampungkan, Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR.
Baca juga: DKI Jakarta Kebut Pembahasan Revisi Perda Tata Ruang
Jika hal ini terjadi, pemerintah pusat bisa mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.