Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Kota Tangerang Dorong Pengusaha Bayar Penuh THR 2021

Kompas.com - 13/04/2021, 13:18 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail mendorong pemilik perusahaan di Kota Tangerang agar membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

"Kalau pemberian THR kan normatif, haruslah. Mau enggak mau, perusahaan harus ngejalanin," ungkap Ismail melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).

Ismail juga menyetujui adanya sanksi administratif dan denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang telat memberikan THR 2021 kepada karyawannya.

Adapun perihal sanksi administratif dan denda tersebut diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR, Pengusaha Diminta Cairkan Tepat Waktu hingga Selesaikan Masalah melalui Perundingan

Ida sempat menyebut, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Ismail, adanya pengumuman dari Menaker itu sebagai bentuk penegasan dan kepastian untuk pengusaha serta karyawan.

"Setuju saja. Sebenernya kan masalah THR, itu sudah ada di Undang-Undang. Ucapan menteri itu sebagai penegasan saja. Bentuk kepastian juga," papar Ismail.

Meski demikian, Ismail menyarankan agar perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh untuk segera melakukan bipartit, antara perusahaan dengan serikat pekerja masing-masing.

"Kalau perusahaannya tidak ada kemampuan, ya mereka bipartit lah sama serikat pekerjanya masing-masing," kata Ismail.

Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!

"Umpama, tidak jadi satu kali dibayarkan. 80 persen dulu sebelum lebaran, sisanya setelah lebaran," sambungnya.

Menurut Ismail, masih ada sebagian kecil perusahaan di Kota Tangerang yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya pada tahun 2020.

Apindo Kota Tangerang pun masih menerima sejumlah keluhan dari pemilik perusahaan yang belum dapat membayarkan THR 2020 mereka.

Kebanyakan, lanjut Ismail, pemilik perusahaan tekstil yang memang terdampak pandemi Covid-19 yang kesulitan membayar THR karyawannya.

"Itu masih ada. Perusahaan yang bener-bener terdampak Covid-19. Memang cash flow-nya enggak ada. Pabriknya tidak berjalan. Sebagian kecil lah itu," urai Ismail.

Pemerintah akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida, Senin.

Terkait dengan sanksi administratif, Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.

Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, pemerintah tak menutup pintu dialog. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com