JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.
Peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre. Kini mereka bisa memperpanjang SIM online melalui ponsel dan SIM akan diantar ke rumah pemohon.
"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," kata Listyo.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
"(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," imbuhnya.
Meskipun berbasis digital, proses perpanjangan SIM secara online tetap memerlukan tes psikologi dan tes kesehatan. Meski begitu, proses tes berlangsung lebih sederhana setelah mengakses aplikasi SINAR.
Permohonan tes psikologi dan kesehatan bisa diajukan melalui aplikasi SINAR. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.
Baca juga: Berapa Tarif Buat atau Perpanjang SIM Online via Aplikasi? Ini Penjelasan Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.