Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seragam Baru Satpam Kini Mirip Polisi, Apa Bedanya?

Kompas.com - 14/04/2021, 15:31 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam satuan pengamanan (satpam) yang identik dengan warna biru kini telah berganti menjadi warna coklat seperti seragam polisi.

Anggota satpam kini mengenakan atasan berwarna coklat muda dan bawahan coklat tua, disertai atribut lain seperti tanda kepangkatan.

Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR

Perubahan seragam dinas harian anggota satpam ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri saat itu, Jenderal (Pol) Idham Azis.

Adapun alasan perubahan warna seragam satpam adalah supaya ada kedekatan emosional dengan polisi.

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono pada Senin (14/9/2020).

Lantas, bagaimana membedakan seragam satpam dengan polisi?

Kompas.com merangkumkan seperti yang termaktub di Perkap No. 24 Tahun 2020 yang menjabarkan seragam satpam dan Perkap No. 6 Tahun 2018 yang merincikan seragam polisi.

Baca juga: Muncul Bibit Siklon Tropis 94W, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 15-16 April

Persamaan seragam satpam dan polisi

Menurut Perkap di atas, baik satpam maupun polisi sama-sama mengenakan pakaian dinas harian (PDH) seperti berikut:

  1. Kemeja lengan pendek warna coklat muda dan memakai lap pundak dengan lima kancing dan kerah tidur.
  2. Celana panjang atau rok dengan panjang 5 cm di bawah lutut warna coklat tua.
  3. Sepatu dan kaus kaki warna hitam.
  4. Ada monogram dan papan nama.

Perbedaan seragam satpam dan polisi

Adapun perbedaan seragam satpam dan polisi adalah sebagai berikut:

Baca juga: Bersaksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Persidangan jika RS UMMI Kooperatif

1. Tutup Kepala

Pada satpam, pet berwarna cokelat tua yang dilengkapi:

  • klep warna hitam
  • pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning, staf berwarna putih, dan anggota berwarna hitam,
  • knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem satpam,
  • emblem untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam, untuk staf dan anggota berwarna putih perak.

Sementara pada polisi, pet atau fieldcap warna cokelat tua dengan emblem Tribrata dan hiasan pada klep sesuai golongan kepangkatan.

2. Seragam dan atribut

Satpam

  • Satpam mengenakan sabuk besar (kopelriem) warna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam dari logam berwarna kuning.
  • Ada simbol pada ikat pinggang yang sama seperti emblem di topi.
  • Pada seragam satpam, tulisan 'Satpam' terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam, dijahit di atas saku dada sebelah kiri.
  • Badge dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi / proyek / badan usaha yang menggunakan jasa satpam tersebut.
  • Tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri di atas badge yang menunjukkan lokasi Polres/Polresta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut.
  • Badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan, menunjukkan di mana satpam tersebut terdaftar.
  • Tali peluit berwarna hitam. Untuk setingkat supervisor ke atas, tali terletak di bahu kanan sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri.
  • Pentung / ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis dan penggunaan.
  • Pisau rimba
  • Lencana tanda kewenangan pengemban fungsi kepolisian terbatas terbuat dari logam dipasang di dada kiri.
  • Tanda kepangkatan anggota Satpam.
  • Pin kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama terbuat dari logam, dipasang pada saku sebelah kiri.

Baca juga: Curhat Sandi soal Dugaan Korupsi di Damkar Depok: Selang Cepat Jebol, Sepatu Kemahalan, Honor Disunat

Polisi

  • Sementara polisi mengenakan sabuk yang sama dengan satpam. Yang membedakan adalah simbol pada ikat pinggang, yakni emblem Tribrata.
  • Tanda induk kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan, dan tanda korps kesatuan.
  • Pada seragam polisi, dapat pula dipasangkan lencana dan tanda jasa lain. Akan tetapi, hal itu hanya boleh dipakai bagi yang berhak.
  • Adapun lencana tersebut antara lain: lencana tanda jabatan, lencana kewenangan bentuk besar, tongkat komando, tanda jasa pita, tanda kemahiran dan penghargaan.
  • Ada juga lambang bendera merah putih dan tulisan 'INDONESIA', dikenakan oleh polisi yang berada pada garis batas NKRI.

Perbandingan sederhana

Berdasarkan penjabaran tersebut, masyarakat awam dapat membedakan seragam satpam dan polisi dengan melihat hal-hal berikut:

  • Ada tulisan 'SATPAM' atau 'POLRI' pada bagian atas saku seragam
  • Satpam mengenakan tali peluit di bahu kiri atau kanan, sementara polisi tidak.
  • Satpam membawa pentung dan pisau rimba multi fungsi, sementara polisi tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com