JAKARTA, KOMPAS.com - Prada Mohammad Ilham (MI) dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas karena menyiarkan berita bohong.
Kabar bohong itu diketahui memicu penyerangan Mapolsek Ciracas.
Baca juga: Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas
Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
"Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ujar oditur militer.
Baca juga: Prada MI Tak Menyangka Berita Bohong yang Dia Sebarkan Berujung Penyerangan Mapolsek Ciracas
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," imbuh oditur militer.
Oditur militer juga meminta majelis hakim menahan Prada Ilham.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pernah mengatakan, Prada Ilham diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.
Baca juga: Danpuspom TNI: Semua Oknum yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Akan Diproses
Prada Ilham diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.
Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah Ilham mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Baca juga: Pangdam Jaya Menyayangkan Para Prajurit Termakan Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dikutip dari video Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.