Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Cara Dapat Jasa Derek Mobil Resmi di Jalan Tol Gratis dan Berbayar Berikut Tarifnya

Kompas.com - 16/04/2021, 03:15 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi petugas mobil derek liar memaksa sopir truk yang mogok menggunakan jasanya di Exit Tol Halim, Jakarta Timur.

Dalam video tersebut, sejumlah orang terlihat memukul kaca truk demi memaksa sopir bersedia truknya diderek oleh mereka.

Baca juga: Pesinetron Berinisial JS Ditangkap Polisi karena Tersangkut Kasus Narkoba

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengungkapkan, para petugas derek liar yang terekam dalam video itu telah diringkus.

"Sudah kami amankan pelakunya. Ada tiga orang (pelaku)," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Mereka, dijelaskan Akmal, ditangkap di kilometer 10 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, ketika sedang menunggu kendaraan mogok lain yang dapat mereka derek.

"Diamankan di kilometer 10 Cikunir. Sementara di tol saja, namanya derek liar pasti nunggu mangsa," bebernya.

Bagi pengendara yang kendaraannya mogok di jalan tol, ada jasa derek resmi yang disediakan PT Jasa Marga selaku operator jalan tol.

Baca juga: Siapa Prada Ilham, Sosok yang Disebut Provokator Penyerangan Polsek Ciracas dan Terancam Dipecat TNI?

General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Nasrullah mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan derek resmi.

Pengguna jalan tol yang membutuhkan jasa derek hanya perlu menghubungi call center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian ini," ucap Nasrullah.

Gratis dan berbayar

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, menjelaskan, pengguna jalan tol dapat menggunakan layanan derek baik secara gratis maupun berbayar.

Pengendara dapat menggunakan jasa derek gratis apabila kendaraan mereka mogok ataupun kecelakaan.

Akan tetapi, layanan gratis tersebut hanya membawa kendaraan sampai ke pintu tol terdekat.

Sementara, apabila kendaraan ingin diderek sampai bengkel yang ingin dituju, maka penguna jalan tol harus mengeluarkan biaya.

Baca juga: Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI karena Sebarkan Berita Bohong

Tarif derek resmi

Adapun tarif derek resmi di jalan tol telah termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.

Maka, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):

  • Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan.
  • Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per kendaraan.
  • Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.

Baca juga: Sedang Mencecar Bima Arya tapi Dipotong JPU, Rizieq Shihab Bentak Jaksa: Anda Kriminalisasi Pasien

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus):

  • Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per kendaraan.
  • Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 per kendaraan.
  • Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi, Tia Astuti / Editor: Nursita Sari, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com