"Saya juga bingung kalau saya ke sana juga sudah lewat," ujarnya.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ikut berkomentar terkait kasus ini, terutama perihal nasib Sandi yang menghadapi intimidasi.
Tjahjo menyebut, petinggi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tidak bisa sembarangan mengancam pecat anggotanya yang mengungkap dugaan korupsi.
"Saya kira enggak boleh (diintimidasi)," jelas Tjahjo kepada wartawan usai peresmian Mal Pelayan Publik Tangerang Selatan, Kamis (15/4/2021).
Menurut Tjahjo, Sandi bisa dilindungi ketika mendapatkan ancaman. Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan temuan indikasi korupsi di instansinya ke aparat penegak hukum.
"Saya kira ada (perlindungan)," kata Tjahjo.
"Setiap warga negara, maupun ASN bisa melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Tjahjo mempersilakan Sandi untuk melaporkan dugaan korupsi yang sedang berupaya diungkapnya ke kepolisian, kejaksaan, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Tjahjo menegaskan bahwa laporan yang dibuat harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Silakan mau (dilaporkan) lewat kepolisian, ke kejaksaan, ke KPK, enggak ada masalah," pungkasnya.
Kepolisian dan kejaksaan turun tangan
Kasus ini memang sudah masuk dalam radar kepolisian dan kejaksaan. Polres Metro Depok maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang mengumpulkan bahan keterangan dan data.
Keduanya juga mulai memanggil beberapa pihak. Kejari Depok bergerak atas laporan resmi, sedangkan polisi mengambil tindakan berdasarkan pemberitaan yang santer.
Di Kejari Depok, secara spesifik, kasus yang diusut ialah pengadaan pengadaan sepatu PDL (pakaian dinas lapangan) pada 2018 yang mutunya diduga jauh di bawah pagu anggaran.
"Masih tahap awal. Ini menjadi kunci apakah ada perbuatan melawan hukun atau tidak yang menyebabkan kerugian," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Rabu (14/4/2021).