JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, sopir ambulans berlogo PT Kimia Farma yang terlibat kecelakaan di Jalan Gunung Sahari Raya membunyikan sirine saat menerobos lampu merah.
Padahal saat itu, sopir ambulans berinisial AUA itu tidak sedang membawa pasien atau dalam perjalanan menjemput pasien. Dia hanya membunyikan sirine untuk menghindari kemacetan.
"Dia bunyikan sirine mengaung-ngaung, Padahal enggak bawa pasien. Akhirnya dia kena batunya tabrakan," kata Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Viral Video Air Kolam Renang Atlantis Keruh, Ini Penjelasan Taman Impian Jaya Ancol
Kini, sopir ambulans tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos lampu merah hingga melukai seorang pesepeda.
"Sudah tersangka. Dia kan penyebabnya. Dia melanggar lampu merah," ujar Lilik.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) pukul 18.30 WIB. Lilik mengatakan, peristiwa bermula saat ambulans dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo.
Sesampainya di simpang perempatan, ambulans berlogo perusahaan farmasi BUMN PT Kimia Farma itu menerobos lampu merah.
"Ambulans itu kemudian tertabrak kendaraan Avanza nomor polisi B 1428 VMR yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Kemudian mengenai sepeda angin yang berhenti di traffic light tersebut," ujar Lilik.
Baca juga: Aparat dan Kementerian Turun Tangan, Babak Baru Dugaan Korupsi Damkar yang Diungkap Sandi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.