JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan kasus sengkata lahan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).
PT. Pertamina Training & Consulting selaku pihak tergugat tidak membacakan jawaban di depan ahli waris Sanjoto Mangunsasmito dan majelis hakim.
Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT. Pertamina Training Consulting bersama pihak PT Pertamina hanya menyerahkan dokumen jawaban gugatan.
“(Jawaban gugatan) Tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang,” kata Suyudi kepada wartawan seusai persidangan, Rabu siang.
Baca juga: Bentrokan di Pancoran, Pertamina Bantah Pakai Ormas hingga Warga Ingin Perlakuan Manusiawi
Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai Rabu (5/5/2021).
Majelis hakim meminta tergugat membawa bukti atas jawaban terkait tidak berwenangnya PN Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan kasus sengketa lahan di Pancoran Buntu 2.
“Sidang kita tunda sampai Rabu (5/5), di antara memberikan kesempatan tergugat 1 dan 2 mengajukan bukti awal,” ujar hakim.
Sidang lanjutan gugatan kasus sengketa lahan Pancoran Buntu 2 diwarnai aksi demonstrasi.
Pantauan Kompas.com, demonstrasi dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka membawa spanduk dan pengeras suara untuk membacakan tuntutannya.
Demonstran menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
Mereka juga menolak segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat negara.
Baca juga: Sengketa Lahan di Pancoran, Polisi Minta Pihak Luar Tidak Ikut Campur
Mereka mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi Covid-19 dan bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun.
Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, obyek sengketa lahan 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu No. 15, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi.