BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan ketentuan untuk surat izin keluar masuk (SIKM).
SIKM diperlukan sehubungan dengan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang seperti yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Ada SIKM, ada, kami sedang mempersiapkan. Pak Kapolres menugaskan Kasatlantas, Dishub (dinas perhubungan) dengan jaringan teman kami di Forkompimda ada," kata Pepen, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Soal SIKM, Pemprov DKI Tunggu Aturan Lebih Lanjut dari Kemenhub
Menurut dia, diskusi soal SIKM masih dilakukan lintas lembaga sebab Kota Bekasi terletak dalam wilayah Jabodetabek di mana mobilitas penduduk masih diizinkan di dalam wilayah itu.
"Sebenarnya kalau kami enggak perlu (SIKM), kan nanti ada lagi (penyekatan) di Kabupaten Bekasi. Kan di (sesama wilayah) Jabodetabek ini enggak perlu pakai SIKM itu," ujar Pepen.
"Tapi kami tetap harus membuat itu (SIKM). Nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman di Dishub," tambahnya.
Sejauh ini, Pepen menyetakan belum bisa memberikan detail, seperti apa ketentuan-ketentuan dalam penerbitan SIKM.
"Nanti, setelah dibahas," kata dia singkat.
"Pintu-pintu (penyekatan) juga tidak bisa di tol, paling di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.