JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan pada periode pengetatan perjalanan orang sebelum pelarangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.
Dia mengatakan, persyaratan perjalanan selama masa pengetatan pra-larangan mudik hanya sebatas pengurangan masa berlaku surat tes Covid-19, baik rapid test antigen, PCR, maupun tes GeNose.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Begini Cara Dapat SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021
Pengetatan juga berlaku untuk periode pasca-larangan mudik pada 18-24 Mei 2021. Dalam periode tersebut, SIKM juga tidak diberlakukan.
"Selama dua periode waktu itu (pra dan pasca-larangan mudik) tidak diperlukan SIKM," ucap dia.
Kebijakan baru yang mengurangi masa berlaku hasil tes Covid-19 tersebut, kata Syafrin, berlaku untuk moda transportasi umum kereta api, udara, dan laut.
Sementara untuk bus dan kendaraan pribadi, Syafrin mengatakan, pemeriksaan tes Covid-19 dilakukan secara acak.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.