Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersikeras Dua Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Divonis Mati, Kejari Tangerang Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 22/04/2021, 20:00 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengajukan banding atas putusan yang diterima dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram.

Sebagai informasi, dua terdakwa tersebut adalah Dedi Prasetyo (32) dan Nico Baranoy (50). Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus kedua tersangka menerima hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (15/4/2021).

Mereka ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, pihaknya telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang.

Baca juga: Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Pasalnya, tuntutan mereka yang berupa hukuman mati tidak dikabulkan oleh PN Tangerang.

"Ya, kami akan lapor ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang," kata Dapot ke awak media, Kamis (22/4/2021).

Kata Dapot, pengajuan banding itu dilakukan atas saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kejari Kota Tangerang, lanjut dia, mengajukan banding itu usai PN Tangerang menyerahkan berkas terkait putusan Dedi dan Nico.

"Kami hanya buat laporan. Jadi kami kan nuntut mati, tapi pihak PN (Kota Tangerang) memutuskan dua terdakwa 18 tahun (penjara)," urai Dapot.

"Pihak Kejati (Banten) juga menyarankan untuk naik ke pengadilan tinggi, ya kami ngikut," sambungnya.

Baca juga: Ingin 2 Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Divonis Mati, Kejari Kota Tangerang Ajukan Banding

Saat ini, pihaknya tengah menunggu kelanjutan laporan tersebut dari pengadilan tinggi.

Bila kemudian pengadilan tinggi tetap memberikan hukuman 18 tahun penjara, Kejari Kota Tangerang hendak mengajukan kasasi.

"Kalo tetep 18 tahun dan enggak sesuai tuntutan, kami upayakan kasasi," tuturnya.

Dapot mengaku, pengajuan kasasi tersebut merupakan upaya hukum terakhir untuk kasus yang menjerat terdakwa Dedi dan Nico.

Pihaknya mengajukan banding hingga pengadilan tinggi itu agar tidak ada yang terjerat kasus narkoba lagi di kemudian hari.

"Kami juga mengimplementasikan program pemerintah agar Indonesia bebas dari barang haram," ujar dia.

Hakim Ketua Agus Iskandar memberikan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Prasetyo dan Nico Baranoy di PN Tangerang.

Baca juga: KPAI Sebut Guru-guru di Jakarta Kelelahan Mengajar Tatap Muka dan Daring

Dapot berujar, vonis yang diberikan PN Tangerang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang sempat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sama dengan kasus Nico, kami menuntut mereka (Nico dan Dedi) dengan hukuman mati," kata Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Dapot menuturkan, barang bukti yang dia gunakan sebagai dasar untuk menuntut hukuman mati adalah ganja seberat seratusan kilogram itu.

Selain itu, lanjut dia, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dapat menjadi contoh agar orang lain tidak terjerumus dalam perkara yang sama.

"Ya sebagai efek jera agar tidak ada lagi orang yang menjadi bandar narkoba atau sejenisnyy," ucapnya.

Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.

"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.

Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang mengajukan banding atas putusan itu.

Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.

"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com