BOGOR, KOMPAS.com - Angka kasus Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, cenderung meningkat sejak beberapa hari terakhir di bulan puasa Ramadhan ini.
Berdasarkan data laporan kasus Covid-19, selama akhir pekan kemarin, Jumat (23/4/2021) hingga Minggu (25/4/2021) angka harian kasus aktif terus bertambah.
Tercatat, Jumat (23/4/2021) terjadi penambahan 38 kasus positif. Sementara Sabtu (24/4/2021) ada penambahan 58 kasus positif. Sedangkan Minggu (25/4/2021) penambahan terjadi sebanyak 65 kasus.
Jika diakumulasikan, jumlah penambahan kasus harian Covid-19 selama tiga hari itu sebanyak 161 kasus.
Baca juga: Polresta Bogor Koordinasi dengan Polda Jabar soal Titik-titik Penyekatan Saat Masa Larangan Mudik
Angka tersebut sekaligus menambah jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pandemi melanda Kota Bogor yaitu sebanyak 15.083 kasus.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui adanya peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya. Dari data yang disampaikannya, selama kurun waktu sepekan ke belakang ada peningkatan kasus sebesar 20 persen.
Bima khawatir jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, akan terjadi gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Menyikapi tren Covid-19 di Kota Bogor yang cenderung naik, jadi naik 20 persen dari minggu lalu. Ini kita tidak boleh main-main, harus sikapi dengan serius. Jangan sampai terjadi ledakan gelombang kedua," kata Bima, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Enggan Buka Syarat Penundaan Pemberian THR, Kadisnaker DKI: Nanti Banyak yang Ajukan
Bima menyampaikan, penularan kasus kembali didominasi oleh klaster luar kota (imported case) dan klaster keluarga. Sedangkan tingkat paparan paling tinggi dialami oleh anak-anak muda dan lansia.
Untuk mengantisipasi kondisi itu, sambung Bima, Pemkot Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk memperketat kembali mobilitas warga.
Selain itu, tindakan sanksi juga akan lebih dipertegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, seperti berkerumun di tempat umum dan tidak menggunakan masker.
"Hotel, resto, dan tempat-tempat usaha lainnya jika melanggar ketentuan protokol kesehatan juga akan diberi sanksi dan denda administratif," pungkas Bima.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.