Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Mahasiswi Pengemudi Porsche Awalnya Tak Sadar Terobos Busway

Kompas.com - 27/04/2021, 05:20 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Porsche yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandarsyah, Gandaria, Jakarta Selatan, awalnya tak menyadari dirinya masuk jalur khusus bus transjakarta tersebut.

Hal ini disampaikan perempuan berinisial AS itu saat diperiksa oleh polisi.

"Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Polisi Tilang Mahasiswi Pengendara Porsche yang Terobos Busway

Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut.

Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.

Dalam rekaman video yang viral, terlihat AS mengeluarkan tangannya dari kaca untuk memberi isyarat agar bus transjakarta mundur. Namun, sopir bus transjakarta itu bergeming.

"Dia minta bus mundur tapi enggak bisa sehingga dia langsung teruskan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta di Kebayoran Lama Seorang Mahasiswi, Sempat Tak Kooperatif

Meski sempat tak sadar masuk busway, mahasiswi berusia 27 tahun itu tetap mengakui kesalahannya.

Ia juga tak banyak memberi keterangan lebih lanjut pada polisi.

"Tapi yang pasti, yang bersangkutan tak banyak beri keterangan. Tidak banyak info yang diberikan pelanggar, tapi dia mengakui kesalahannya," kata Fahri.

Adapun peristiwa penerobosan busway itu terjadi pada Minggu, 18 April 2021.

Namun, video yang merekam peristiwa itu baru viral pada Jumat, 23 April 2021.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang Rp 500.000

Berdasarkan video yang viral itu, polisi melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan identitas pengemudi.

AS pun dikenai sanksi tilang oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

AS juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com