JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Porsche yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandarsyah, Gandaria, Jakarta Selatan, awalnya tak menyadari dirinya masuk jalur khusus bus transjakarta tersebut.
Hal ini disampaikan perempuan berinisial AS itu saat diperiksa oleh polisi.
"Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Polisi Tilang Mahasiswi Pengendara Porsche yang Terobos Busway
Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut.
Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat AS mengeluarkan tangannya dari kaca untuk memberi isyarat agar bus transjakarta mundur. Namun, sopir bus transjakarta itu bergeming.
"Dia minta bus mundur tapi enggak bisa sehingga dia langsung teruskan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Meski sempat tak sadar masuk busway, mahasiswi berusia 27 tahun itu tetap mengakui kesalahannya.
Ia juga tak banyak memberi keterangan lebih lanjut pada polisi.
"Tapi yang pasti, yang bersangkutan tak banyak beri keterangan. Tidak banyak info yang diberikan pelanggar, tapi dia mengakui kesalahannya," kata Fahri.
Adapun peristiwa penerobosan busway itu terjadi pada Minggu, 18 April 2021.
Namun, video yang merekam peristiwa itu baru viral pada Jumat, 23 April 2021.
Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang Rp 500.000
Berdasarkan video yang viral itu, polisi melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan identitas pengemudi.
AS pun dikenai sanksi tilang oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
AS juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.