Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Ini: 22 Tahun Terbentuknya Kota Depok dan Kisah Si Tuan Tanah Belanda

Kompas.com - 27/04/2021, 12:49 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tepat pada hari ini 22 tahun silam atau pada 27 April 1999, pemerintah meresmikan pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Depok.

Peresmian itu berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Depok yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999.

Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Asal usul dan pengaruh tuan tanah Belanda

Dikutip dari Historia.id, Depok pada awalnya merupakan sebuah dusun terpencil di tengah hutan belantara dan semak belukar.

Lalu, pada 18 Mei 1696, seorang pejabat tinggi VOC bernama Cornelis Chastelein membeli tanah di daerah Depok hingga melebar ke sedikit wilayah Jakarta Selatan, Ratujaya, dan Bojonggede.

Cornelis kemudian mengelola perkebunan dengan mempekerjakan sekitar ratusan pekerja yang datang dari Bali, Makassar, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa, Pulau Rote serta Filipina.

Tak hanya soal pekerjaan, Cornelis rupanya juga menyebarluaskan agama Kristen kepada para pekerjanya lewat sebuah Padepokan Kristiani.

Padepokan itu dinamakan De Eerste Protestante Organisatie van Christenen, disingkat DEPOK.

Dari situlah kemudian daerah tersebut dikenal sebagai Depok.

Baca juga: Kejahatan Luar Biasa, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa dan Jual Remaja Terancam Hukuman Berat

Gemeente Depok

Lalu, pada 1871, Pemerintah Belanda memperbolehkan daerah Depok membentuk pemerintahan dan presiden sendiri setingkat Gemeente (Desa Otonom).

Gemeente Depok dipimpin oleh Presiden sebagai badan pemerintahan tertinggi.

Di bawah kepemimpinannya, Gementee Depok meliputi kecamatan yang membawahi mandat (9 mandor) dan dibantu para pencalang polisi desa serta Kumitir atau Menteri Lumbung.

Pada awalnya, daerah teritorial Gemeente Depok adalah seluas 1.244 Ha.

Ini berlaku sampai setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 1945.

Teritorial itu kemudian dihapus saat terjadinya perjanjian pelepasan hal antara Pemerintah RI dengan pimpinan Gemeente Depok pada 1952.

Baca juga: Polisi Beri Sepeda Motor kepada Pria yang Berkendara Sambil Duduk Bersila di Bintaro

Kecamatan kemudian Kota Administratif

Sejak perjanjian tersebut, dimulailah pemerintahan kecamatan Depok yang berada dalam lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor, yang meliputi 21 Desa.

Dilansir dari situs resmi Kota Depok, pada 1976, perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang.

Pembangungan itu juga diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan Jasa yang semakin pesat sehingga diperlukan kecepatan pelayanan.

Oleh karena itu, pada 1981, Pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang peresmiannya pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri dalam Negeri (H. Amir Machmud).

Kala itu, Kota Administratif Depok terdiri dari 3 kecamatan dan 17 desa.

Dalam kurun 17 tahun, Kota Administratif Depok berkembang pesat baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Terkait pemerintahan, semua desa berganti menjadi kelurahan dan adanya pemekaran Kelurahan.

Pada akhirnya, Depok terdiri dari 3 kecamatan dan 23 kelurahan.

Baca juga: Jakarta Internasional Stadion Siap Lakukan Pemasangan Atap Seberat 4.000 Ton

Terbentuknya Kota Depok

Perkembangan Kota Administratif Depok kemudian semakin pesat. Masyarakat pun menuntut agar daerah mereka diangkat menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan dapat lebih maksimum.

Atas usulan dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka secara resmi Kota Depok terbentuk pada 27 April 1999.

Berdasarkan UU nomor 15 tahun 1999 Wilayah Kota Depok meliputi wilayah administratif Kota Depok, terdiri dari 3 kecamatan ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu :

  • Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 kelurahan dan 12  desa , yaitu: Kelurahan Cilangkap, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Cisalak Pasar, Desa Curug, Desa Hajarmukti, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Cijajar, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung.
  • Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 desa, yaitu : Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Bojong Sari, Desa Bojong Sari Baru, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar, Desa Pengasinan Desa Bedahan, Desa Pasir Putih
  • Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 desa, yaitu : Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangkalan Jati Baru, Desa Krukut, Desa Grogol.
  • Dan ditambah 5 desa dari Kecamatan Bojong Gede, yaitu : Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com