JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar ganja dan sabu di wilayah Jakarta Timur. Dua pelaku tersebut berinisial WSW dan S.
Awalnya, polisi meringkus WSW di kediamannya di Jalan Pisangan Baru Tengah, Pisangan, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (20/4/2021).
"Karena informasi yang beredar (di masyarakat), di sekitaran Jalan Pisangan Baru banyak indikasi peredaran narkoba jenis ganja," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Polri Tangkap Mantan Petinggi FPI Munarman di Tangsel
Jajaran Polres Jakarta Timur menggeledah kediaman WSW dan menemukan lima paket ganja seberat 5.520 gram, 15 paket ganja seberat 595 gram, satu plastik warna hitam berisi ganja 247 gram dan sabu seberat 0,17 gram dalam plastik klip siap edar.
Setelah menggeledah rumah WSW, keesokan harinya, polisi menangkap S di Jalan Raya atau Jalan Tol KM 71 Cilegon Banten.
"WSW mendapatkan barang dari S. Kemudian dikembangkan dan S berhasil diamankan," kata Erwin.
Dari tangan S, ditemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram.
"Keduanya disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati," pungkas Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.