JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar ganja dan sabu di wilayah Jakarta Timur. Dua pelaku tersebut berinisial WSW dan S.
Awalnya, polisi meringkus WSW di kediamannya di Jalan Pisangan Baru Tengah, Pisangan, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (20/4/2021).
"Karena informasi yang beredar (di masyarakat), di sekitaran Jalan Pisangan Baru banyak indikasi peredaran narkoba jenis ganja," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Polri Tangkap Mantan Petinggi FPI Munarman di Tangsel
Jajaran Polres Jakarta Timur menggeledah kediaman WSW dan menemukan lima paket ganja seberat 5.520 gram, 15 paket ganja seberat 595 gram, satu plastik warna hitam berisi ganja 247 gram dan sabu seberat 0,17 gram dalam plastik klip siap edar.
Setelah menggeledah rumah WSW, keesokan harinya, polisi menangkap S di Jalan Raya atau Jalan Tol KM 71 Cilegon Banten.
"WSW mendapatkan barang dari S. Kemudian dikembangkan dan S berhasil diamankan," kata Erwin.
Dari tangan S, ditemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram.
"Keduanya disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati," pungkas Erwin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.