JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
"DKI melaksanakan SIKM," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Syafrin mengatakan, dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta akan berpedoman pada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
Dia berujar, dalam SE tersebut diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk.
Secara umum, sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria yang boleh mengurus SIKM, yaitu:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Wagub DKI: SIKM Kami Berlakukan 6-17 Mei 2021
SIKM bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.