Arief mengaku, Pemkot Tangerang hanya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memberikan imbauan kepada perusahaan swasta.
Perihal pendampingan proses pembayaran THR tersebut, lanjut Arief, merupakan tupoksi dari Pemerintah Banten.
"Pengawasaan perusahaan itu sekarang dilakukan oleh (pemerintah) provinsi. Kewenangannya provinsi," ujar politikus Demokrat itu.
Arief berujar, banyak perusahaan swasta yang mengeluhkan soal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Menurut dia, pengawas perusahaan dari Pemerintah Banten itu memiliki sumber daya yang terbatas.
"Pengawas perusahaan di provinsi juga terbatas banget. Sedangkan kami mau masuk, bukan kewenangan kami," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.