JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut, informasi dari Pemprov DKI disebut korban pelecehan seksual Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda lebih dari satu orang.
"Saya mendengar keterangan dari pihak Gubernur (Pemprov DKI) bahwa korban lebih dari satu," kata Edwin dalam keterangan suara, Kamis (29/4/2021).
Edwin menjelaskan, meski informasi dari Pemprov DKI korban tidak hanya satu orang, korban yang datang ke LPSK baru satu orang saja.
"Di luar itu (satu orang) tidak ke LPSK," ujar dia.
Kondisi korban yang datang dan mengadu ke LPSK, tutur Edwin, saat ini dalam kondisi membaik.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Blessmiyanda Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta
Meskipun dari sisi psikologis, kata Edwin, korban masih mengalami trauma terkait apa yang sudah diperbuat oleh Blessmiyanda.
"Tentu masih butuh rehabilitasi psikis untuk pemulihan," kata dia.
LPSK saat ini masih menunggu keputusan korban apakah akan membawa perkara tersebut ke ranah pidana atau tidak.
Karena yang bisa memutuskan perkara tersebut dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak adalah korban.
"Sepenuhnya kami serahkan kepada pihak korban," kata dia.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sigit menyebut pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pemprov DKI: Dilakukan di Kantor pada Jam Kerja
Kelakuan Blessmiyanda tersebut sudah terbukti dari hasil pemeriksaan dari Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali mencuat sejak Blessmiyanda dinonaktifkan sementara pada 19 Maret 2021.