Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selipkan Sabu 500 Gram di Sandal, Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 30/04/2021, 17:01 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap DS, seorang kurir narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 7 Maret 2021.

DS ditangkap saat hendak bertolak ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, dari Bandara Soekarno-Hatta.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati menyatakan, DS menyimpan 500 gram sabu ke dalam dua sandal jepit yang dia gunakan.

Ada 250 gram sabu di setiap sandal, sehingga total barang bukti sabu seberat 500 gram.

"Di dalam sol sandal itu ada narkotika sabu. Kanan 250 gram, kiri 250 gram," ujar Yessi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (30/4/2021).

"Diselipkan yang bersangkutan (DS) di sol sendalnya. Jadi di antar sol dia itu diselipkan sabunya dan dijait pakai lem," sambung dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir 500 Gram Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Hasil pemeriksaan, kata Yessi, DS telah melakukan aksinya sebagai kurir narkoba sebanyak tiga kali.

Setiap kali DS mengantarkan narkoba, dia diberi upah antara Rp 15.000.000 hingga Rp 25.000.000.

"Yang terakhir dijanjikan itu Rp 25.000.000. Yang bersangkutan (DS) mendapat perintah dari BOS. Orang berinisial BOS itu masih buron, akan kami cari," ungkap Yessi.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Rhendy menyebut bahwa penyelundupan narkotika di sandal atau alas kaki lain merupakan modus lama.

Namun, kata Rhendy, modus tersebut kembali marak belakangan ini.

"Sebenernya modus dengan menyiapkan narkotika di dalam sandal itu modus lama," ujar Rhendy.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Beli Babi Rp 900.000 secara Online

Rhendy berujar, DS turut menggunakan modus yang sama saat melakukan dua aksi sebelumnya.

"Dua kegiatan sebelumnya memang berhasil lolos dengan modus yang sama, dan kali ketiga alhamdulillah kami berhasil menangkapnya," papar dia.

Penangkapan pelaku bermula ketika kepolisian menerima informasi bahwa bakal ada kurir sabu jaringan Medan, Sumatera Utara, yang bakal menuju Lombok.

Sebelum menuju Lombok, kurir itu bakal transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Didapat informasi bakal ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan diangkut dari Medan ke Jakarta. Lalu dari Jakarta menuju Lombok," papar Yessi.

Dari informasi itu, lanjut Yessi, kepolisian lantas melakukan penyisiran di salah satu maskapai perihal penyelundupan tersebut.

Pihaknya kemudian menemukan satu penumpang yang pergerakannya mencurigakan, yakni DS, di maskapai tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, kepolisian menemukan sabu seberat 500 gram.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com