Padahal pada bulan Agustus, jumlah akumulatif kasus mingguan Covid-19 adalah 13.000 kasus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan memutuskan menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Libur panjang selanjutnya adalah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Kenaikan kasus Covid-19 baru terlihat tiga pekan pasca libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW. Khusus wilayah Jakarta, Anies menjelaskan, kasus aktif tertinggi terjadi pada September dan mulai menurun pada Oktober hingga awal November.
Namun, kasus aktif Covid-19 kembali meningkat pada pekan ketiga November, yang semula berada di bawah garis grafik 8.000 kasus aktif, kemudian kembali sejajar di angka 8.000 kasus aktif.
Baca juga: Idul Fitri 2021, Anies Pertimbangkan Izinkan Shalat Id di Area Terbuka
Libur panjang juga berdampak pada keterisian Wisma Atlet. Meskipun begitu, Anies memutuskan tetap memberlakukan PSBB transisi.
Momen libur panjang yang terakhir adalah Natal dan Tahun Baru 2021. Pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, DKI Jakarta mencatat penambahan 2.402 kasus baru pada 6 Januari 2021.
Jumlah tersebut memecahkan rekor sejak awal kasus Covid-19 pada Maret 2020.
Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mencatat ada 67 klaster keluarga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Mayoritas klaster keluarga tersebut memiliki riwayat perjalanan keluar Jakarta.
Lonjakan kasus tersebut menyebabkan keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan di Jakarta menjadi penuh.
Baca juga: Imbas Penutupan Stasiun Tanah Abang, Terjadi Lonjakan Penumpang di Stasiun Palmerah