JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (5/5/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dari tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU, tim kuasa hukum Rizieq memilih tidak mengajukan pertanyaan ke salah satu di antaranya, yakni ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli yang Sebut Dirinya Bohong
Sebab, Tri Yunis masih menjadi bagian dari Satgas Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan perkara kasus tes usap itu.
"Ahli ini (Tri Yunis) masih anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Jadi kasus ini kan pelapornya satgas dan dia juga bagian dari satgas. Jadi kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa tidak akan ajukan pertanyaan," kata salah satu tim kuasa hukum, Sugito Atmo Prawiro, dalam persidangan.
Sugito juga meragukan independensi Tri sebagai saksi ahli.
"Kami keberatan karena menyangkut masalah objektivitas dan independensi ahli," kata Sugito.
Saat ditanya hakim, Tri Yunis membenarkan bahwa ia masih menjadi bagian dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Benar, Yang Mulia. (Saya) sebagai Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, untuk memberikan masukan di bidang epidemiologi bagi penanganan Covid-19 di Bogor," tutur Tri Yunis.
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya di RS Ummi.
Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.
Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Lalu, pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.
Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq, maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.