Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Kompas.com - 05/05/2021, 17:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga dari DKI Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek untuk kepentingan nonmudik selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Namun demikian, SIKM tak cukup.

Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021, pelaku perjalanan nonmudik tetap harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis diktum ketiga Kepgub tersebut.

Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei

Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu:

a. Kunjungan keluarga sakit

b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga

d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang

Cara membuat SIKM

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan

Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.

2. Verifikasi berkas

Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.

3. Tanda tangan digital oleh lurah

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah.

Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama dua hari sejak berkas dinyatakan lengkap.

4. Unduh SIKM

Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh dari situs JakEVO.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Dokumen untuk Membuat SIKM Jakarta pada 6-17 Mei

Syarat mengajukan SIKM

Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:

1. Kunjungan keluarga sakit

a. KTP pemohon

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP pemohon

b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com