JAKARTA, KOMPAS.com - Warga dari DKI Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek untuk kepentingan nonmudik selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
Namun demikian, SIKM tak cukup.
Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021, pelaku perjalanan nonmudik tetap harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis diktum ketiga Kepgub tersebut.
Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
3. Tanda tangan digital oleh lurah
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah.
Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama dua hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Unduh SIKM
Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh dari situs JakEVO.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Dokumen untuk Membuat SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.