Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Kompas.com - 07/05/2021, 11:10 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengajukan penjamin berupa orang dalam permohonan penangguhan penahanan Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan anggota keluarga klien mereka jadi penjamin dalam pengajuan penangguhan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari keluarga dan tim kuasa hukum. Untuk kuasa hukum saya saja. Enggak ada tokoh karena waktunya (pengajuan penangguhan) mepet juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Curhat ke Majelis Hakim Saat Sidang Kasus Kerumunan, Mengaku Kelelahan dan Kepanasan di Penjara

Azis tidak merinci jumlah anggota keluarga yang jadi penjamin. Namun dia memastikan permohonan penangguhan penahanan untuk tujuh klien mereka yang jadi terdakwa dan ditahan, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pihaknya kini menunggu keputusan dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung terkait penangguhan penahanan.

"Nanti menunggu majelis akan bermusyawarah," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan ada syarat yang harus dipenuhi tim kuasa hukum Rizieq dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Mengacu Pasal 13 Kitab Hukum Acara Pidana tim kuasa hukum harus mengajukan penjamin dapat berupa orang atau uang, jaminan tersebut bakal dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Dalam Pasal 31 itu tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan dengan jaminan, jaminan orang dan jaminan uang, atau kedua-duanya," tutur Alex, Rabu (5/5/2021).

Tim kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor tidak ditahan sebagaimana Hanif.

Alasan lainnya yakni pertimbangan kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena ingin merayakan Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga.

Tim kuasa hukum menyebut klien mereka tidak bakal melarikan diri dan kooperatif mengikuti sidang hingga putusan bila nantinya permohonan penangguhan disetujui Majelis Hakim. (BIMA PUTRA)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com