Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Kompas.com - 07/05/2021, 11:10 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengajukan penjamin berupa orang dalam permohonan penangguhan penahanan Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan anggota keluarga klien mereka jadi penjamin dalam pengajuan penangguhan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari keluarga dan tim kuasa hukum. Untuk kuasa hukum saya saja. Enggak ada tokoh karena waktunya (pengajuan penangguhan) mepet juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Curhat ke Majelis Hakim Saat Sidang Kasus Kerumunan, Mengaku Kelelahan dan Kepanasan di Penjara

Azis tidak merinci jumlah anggota keluarga yang jadi penjamin. Namun dia memastikan permohonan penangguhan penahanan untuk tujuh klien mereka yang jadi terdakwa dan ditahan, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pihaknya kini menunggu keputusan dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung terkait penangguhan penahanan.

"Nanti menunggu majelis akan bermusyawarah," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan ada syarat yang harus dipenuhi tim kuasa hukum Rizieq dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Mengacu Pasal 13 Kitab Hukum Acara Pidana tim kuasa hukum harus mengajukan penjamin dapat berupa orang atau uang, jaminan tersebut bakal dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Dalam Pasal 31 itu tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan dengan jaminan, jaminan orang dan jaminan uang, atau kedua-duanya," tutur Alex, Rabu (5/5/2021).

Tim kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor tidak ditahan sebagaimana Hanif.

Alasan lainnya yakni pertimbangan kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena ingin merayakan Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga.

Tim kuasa hukum menyebut klien mereka tidak bakal melarikan diri dan kooperatif mengikuti sidang hingga putusan bila nantinya permohonan penangguhan disetujui Majelis Hakim. (BIMA PUTRA)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com