Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Keluar Masuk Jabodetabek saat Masa Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 07/05/2021, 19:48 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang perjalanan mudik Lebaran tahun ini, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penularan Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya segelintir orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut.

Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.

Untuk bisa melakukan perjalanan pun, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Surat ini dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan (bagi perjalanan dinas) atau kelurahan/desa setempat (bagi perjalanan non dinas).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Meski secara garis besar aturan yang berlaku sama, masing-masing daerah memiliki ketentuan tambahan yang mungkin tidak berlaku di tempat lain.

Kompas.com merangkum aturan keluar-masuk wilayah Jabodetabek selama periode larangan mudik tahun ini.

Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 mewajibkan pelaku perjalanan non mudik untuk mengantongi dua jenis dokumen, yakni:

1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes swab antigen/PCR/GeNose. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Surat izin keluar masuk (SIKM).

SIKM tersebut dapat diurus secara daring melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor

Langkah membuat SIKM adalah sebagai berikut:

  • Buka situs JakEVO dan unggah persyaratan yang diperlukan,
  • Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan,
  • Tanda tangan digital oleh lurah,
  • Unduh SIKM dari situs JakEVO.

Bogor

Selain harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan, pelaku perjalanan tujuan Kota Bogor juga akan menjalani tes rapid antigen.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima mengatakan, tes tersebut gratis dan akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor

Jika hasil tes rapid antigen positif, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa ke pusat isolasi di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.

Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung

“Tes swab antigen ini gratis difasilitasi Pemkot Bogor. Kalau positif, maka akan dibawa ke pusat isolasi di BPKP Ciawi. Kalau negatif kami minta karantina mandiri,” kata Bima, Kamis (6/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com