Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penggerebekan Kampung Ambon: 7 Orang Jadi Tersangka, Seorang Bandar Narkoba Diburu

Kompas.com - 11/05/2021, 09:25 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek Kampung Ambon di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/5/2021). Dari penggerebekan ini, 49 orang ditangkap.

Berikut sederet fakta penggerebekan wilayah yang selama ini dikenal sebagai "kampung narkoba".

Tujuh orang jadi tersangka

Dari 49 orang yang ditangkap, tujuh orang di antaranya dijadikan tersangka.

"Tujuh orang pelaku cukup bukti dan ditingkatkan status sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Mereka adalah FPR (27), GNS (25), SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), dan GPL (18).

Kepada enam orang tersangka, polisi menjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 49 Orang Diamankan Saat Penggerebekan di Kampung Ambon Sabtu, 7 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 20 orang yang ditangkap terbukti positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine. Mereka kini menjalani rehabilitasi.

Sementara 10 orang lainnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Barat atas kasus kepemilikan senjata tajam.

"Dan 12 orang negatif (cek urine) dan kami sudah pulangkan, tetapi masih dalam pantauan penyidik polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Yusri.

Barang bukti yang disita polisi adalah ganja seberat 130,17 gram, sabu seberat 16,74 gram, tembakau sintetis seberat 6,77 gram, dan ekstasi 1 butir.

Polisi juga menemukan 115 buah alat isap, 16 buah timbangan elektrik, dan satu alat isap yang di dalamnya terdapat sabu sisa pakai.

Di samping itu, sejumlah senjata tajam dan senjata api juga disita, yakni dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk airsoft gun, dan empat pucuk senapan angin.

Selain itu, ada 49 bilah senjata tajam yang terdiri dari 16 pedang, 12 golok, delapan celurit, sembilan badik, dua pisau, satu sangkur, dan satu kampak.

Ada juga sembilan butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, 15 butir peluru gotri, satu drone, dan sembilan unit sepeda motor.

Bandar ditangkap

Dari tujuh orang yang dijadikan tersangka, dua orang di antaranya merupakan bandar besar. Mereka adalah sepasang suami istri berinisial FPR dan GNS.

Baca juga: Polisi Masih Memburu Satu Bandar Narkotika di Kampung Ambon

Menurut Yusri, terdapat tiga bandar besar di Kampung Ambon. FPR dan GNS adalah salah satunya.

Bandar lainnya adalah Michael Boso. Ia telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Desember 2020.

Sehingga, tersisa satu bandar lagi yang belum ditangkap. Nama bandar tersebut adalah Zemba.

"Satu DPO (daftar pencarian orang) nama Zemba. Saya minta Zemba segera menyerahkan diri. Sampai mana pun, sampai lubang tikus pun kami akan kejar," kata Yusri.

"Ini perusak generasi remaja kita di Jakarta. Saya katakan sampai lubang tikus dikejar! Sebaiknya serahkan diri," imbuhnya.

Menurut Yusri, rumah Zemba digeledah polisi, Sabtu pekan lalu.

"Saat penggeledahan di rumah (Zemba), kami dapatkan lima senjata api, dua senjata rakitan, tiga airsoft gun. Yang bersangkutan enggak di tempat," kata Yusri.

Baca juga: Lekat dengan Citra Sarang Narkoba, Kampung Ambon Akan Dijadikan Kampung Tangguh

Kampung bebas narkoba

Adapun penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu bukanlah kali pertama. Polisi sudah berkali-kali melakukan penangkapan di wilayah itu.

"Ini bukan kali pertama, ini sudah sering kita lakukan dan kita ketahui ini bukan hal yang jadi rahasia di Jakarta bahwa kampung ini tempat peredaran narkoba dan pengguna narkoba," kata Yusri.

Penggerebekan pada Sabtu, kata Yusri, dilakukan seiring dengan adanya perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran untuk segera membersihkan Kampung Ambon dari peredaran narkoba.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Yusri mengatakan, polisi akan menjadikan Kampung Ambon sebagai Kampung Tangguh.

"Mulai hari ini, Kampung Ambon akan kita jadikan Kampung Tangguh, tangguh dari Covid-19, Kampung Tangguh dari harkamtibmas, Kampung Tangguh bebas narkoba, zero narkoba di sana," ungkap Yusri.

Aparat akan mendirikan posko di Kampung Ambon. Sejumlah petugas akan ditempatkan di posko tersebut.

"Bakal ditempatkan di sana beberapa petugas termasuk juga teman-teman dari (Direktorat) narkoba, Brimob, Sabhara, kemudian dari Polres Metro Jakarta Barat. Akan kita buatkan khusus di tempat-tempat mana yang dianggap tempat krusial di sana," kata Yusri.

"Kami akan intervensi, Polri, TNI, dan pemerintah daerah akan intervensi di situ," imbuhnya

Menurut Yusri, berbagai pelatihan juga akan dilaksanakan bagi masyarakat setempat seiring dengan adanya kebijakan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com