Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

241 ASN DKI Jakarta Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Masuk Pasca Libur Lebaran 2021

Kompas.com - 18/05/2021, 18:40 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 241 orang aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta dilaporkan tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (17/5/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Wahyono.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Polisi Lamban Tangani Anak Anggota DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa dan Jual Remaja

Adapun persentase ASN non guru yang mangkir bekerja tersebut adalah sekitar 0,39 persen dari total karyawan yang melakukan absensi.

"Berdasarkan sidak absensi, masih ada 241 orang atau sekitar 0,39 persen dari 61.474 total ASN non guru yang tidak absen," ujar Wahyono, Selasa (18/5/2021), dilansir dari Antara.

Wahyono memastikan, pihak BKD DKI akan meminta keterangan mengenai para ASN yang absen tersebut.

"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD terkait mengenai keterangan absen itu," lanjutnya.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Bandara Soekarno-Hatta Mulai Dipadati Penumpang Pesawat

Tak ada yang melanggar aturan mudik

Terlepas adanya ASN yang absen tersebut, Wahyono menjelaskan bahwa tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) di DKI yang melanggar aturan mudik selama periode pelarangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu berdasarkan laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Meski demikian, Wahyono melanjutkan, ada 42 pegawai yang memang bepergian ke luar kota selama periode tersebut.

Para PNS itu memiliki izin dan diizinkan untuk mudik karena alasan mendesak seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal.

Wahyono menambahkan, BKD DKI juga mencatat bahwa ada 5 PNS yang melakukan perjalanan dinas saat libur Lebaran.

Selain itu, tercatat 257 ASN cuti atau izin selama Ramadhan.

Segala izin tersebut, menurut Wahyono, sudah sesuai dengan kriteria dari Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: Wagub DKI Minta Maaf soal Video Paduan Suara di Ruang Utama Masjid Istiqlal

"Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD DKI Maria Qibtya meminta masyarakat untuk melapor apabila ada ASN DKI yang mudik.

"Misalnya karena kenal (ASN DKI) melihat ada di Bandung, ini kan orang BKN kok pulang kampung? Ya monggo saja sampaikan," kata Maria saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).

"Kalau benar jangan-jangan emang benar, tapi (akan diperiksa) ada alasannya yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Sementara Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan mudik.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi," ujar Riza pada saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Insitut Sains dan Teknologi Nasional di Ancol, Minggu (11/4/2021).

Adapun sanksi itu berpatokan pada SE Menpan Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu dijelaskan bahwa ASN yang nekat mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Jakarta Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus dari Klaster Mudik Lebaran

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu:

1. Hukuman disiplin tingkat ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin tingkat sedang

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

3. Hukuman disiplin tingkat berat

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Sedangkan sanksi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

(Reporter : Singgih Wiryono / Editor : Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com